Dunia ini kaya dengan keberadaan (diversity) dan keragaman (multiplicity) tentang pandangan Bahasa, agama,istiadat, budaya dan sebagainya yang menjadikan kita sebagai makhluk yang unik. Dalam perkembanganya, meskipun kita dalam perbedaan, tetapi kita tetap mengalami berbagai kemajuan. Sebagai contoh antara Pulau Jawa dan Sumatra sebenarnya bukan dipisahkan oleh Selat Sunda, tetapi dihubungkan oleh Selat Sunda.
Pandangan modern seperti itu menyebabkan dunia semakin sempit yang didukung oleh perkembangan IPTEK yang begitu cepat, terutama dalam bidang komunikasi dan informasi. Globalisasi informasi yang terjadi sekarang ini dimungkinkan oleh penggunaan media elektronik dalam mengirim dan menerima informasi melalui radio, televisi, dan juga melalui jaringan internet. Efek yang dimungkinkan oleh penggunaan radio dan televisi adalah bahwa ruang dan waktu menjadi kecil, karena apa yang terjadi di belahan dunia begian barat, sudah dapat diketahui di dunia bagian timur satu jam sesudah terjadinya peristiwa itu. Gejala globalisasi sebagaimana yang disebutkan di atas mau tidak mau membawa akibat juga dalam tata kehidupan manusia, dalam pola tingkah laku, dan bahkan dalam system nilai yang berlaku. Selanjutnya perkembangan itu akan sangat memengaruhi kedudukan sebagai satu-satunya yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan bersama. Gejala globalisasi tersebut secara umum menunjukan suatu tendensi, yakni masyarakat dan kebudayaan umat manusia sedang bergerak menuju suatu keterbukaan yang jauh lebih besar dari keadaan sebelumnya. Dan yang terjadi sekarang ini adalah bahwa struktur-struktur social masyarakat sendiri manjadi lebih terbuka. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menimbang : bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mancerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu salah satu kemampuan penting suatu negara adalah dalam penguasaan teknologi.
Pertama, era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antarbangsa dan antarnegara yang didukung dengan transparansi dalam informasi.
Kedua, era globalisasi membuka peluang semua bangsa dan negara di dunia untuk dapat mengetahui potensi, kemampuan, dan kebutuhan masing-masing.
Mengacu pada dua karaketristik di atas, upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembangnya kegiatan inovatif dan kreatif yang menjadi syarat batas dalam menumbuhkan kemampuan penerapan, pengembangan dan penguasaan teknologi. Kiranya sulit dipungkiri, bahwa tanpa penerapan, pengembangan dan penguasaan teknologi, pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan laju kecepatan yang cukup untuk dapat menempatkan diri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Untuk itu dibuatnya media blog ini tujuannya untuk memudahkan anak didik dalam belajar yang meliputi :
- Suplemen (tambahan)Dalam hal ini tidak ada kewajiban/keharusan bagi peserta didik untuk mengakses materi pembelajaran elektronik. Sekalipun sifatnya opsional,peserta didik yang memanfaatkanya tentu akan memiliki tambahan pengetahuan atau wawasan.
- Komplemen (pelengkap)Sebagai komplemen berarti materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk melengkapi materi pengayaan atau remedial.
- Subtansi (pengganti)E-learning dapat dikatakan sebagai subtansi jika e-learning di lakukan sebagai pengganti kegiatan belajar.
